My Photo
Name:
Location: DKI Jakarta, Indonesia

Saturday, March 22, 2008

Bocoran Draft Amandemen UU Zakat Versi Depag

Sabtu, 2008 Maret 22

LAZ difungsikan sebagai UPZ

Bahwa Depag tengah menggodok suatu draft tentang amandemen UU yang mengatur perzakatan, kita sudah sama-sama mafhum. pasalnmya amandemen UU 38 tentang Pengelolaan Zakat memenag telah menjadi agenda nasional lembaga-lembaga zakat. wacana ini didorong sejak Munas FOZ di Kaltim Tahun 2003. Namun apa isi perubahan yang dibuat oleh Depag? baru-baru ini FOZ memberikan foto kopi draft Amandemen UU 38 versi depag ini.

Beberapa hal yang pasti dapat terbaca adalah aturan tentang posisi LAZ yang berubah drastis. kalau pada UU No. 38 negara mengakui ada dua institusi yang mengeloa zakat yakni BAZ dan LAZ, maka pada draft ini LAZ akan menjadi semacam UPZ dari BAZ.


Posisi LAZ sebagai UPZ, yakni kepanjangan tangan dari BAZ tentu akan sangat berpengaruh kepada operasional LAZ baik yang berada di tingkat nasional maupun daerah. Istilah UPZ mengartikan pemangkasan peran LAZ dari fungsinya sebagai Amil penuh, menjadi amil pengumpul zakat saja. Jika huruf "P" pada UPZ dikembangkan menjadi "pengumpul dan Penyalur" zakat, tetap saja sebabagai sebuah institusi, LAZ tidak boleh lagi berperan sebagai Amil "selangkapnya".

Ini baru satu itu, draft itu sendiri masih panjang untuk diundangkan.Apa yang harus disiapkan oleh LAZ saat ini? saya kira Gerakan Zakat kita akan mengarungi lautan yang menantang untuk diarungi. Beruntung kita lagir pada fase ini, sehingga punya harapan menyumbangkan suatu yang besar, yang akan menentukan perzakatan kita di tanah air,

Saya sendiri akan mencoba mengetik ulang hardcopy draft versi depag itu sehingga teman-teman bisa menganalisis dan memberi komentar, sambil merancang strategi kita.

Labels:

1 Comments:

Blogger admin said...

Benar mas, demikian halnya seperti yang pernah ana ikuti di seminar nasional tentang perubahan UU no.38/1999 yang bertempat di STAIN Surakarta.JKalau ana melihat versi depag ini sangat kontradiktif dengan isu yang dibawa oleh para praktisi zakat pendahulu kita bahwa BAZ berfungsi semisal BI dan LAZ semisal Bank-Bank operasional.Kalau draft Depag ini yang disepakati, maka artinya adalah kemunduran bagi dunia perzakatan Indonesia. JAdi, apa yang harus kita perbuat???

10:42 PM  

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home